Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena seseorang menggunakan telepon seluler atau ponsel saat mengemudikan kendaraan. Konsentrasi seseorang akan berkurang saat mengemudikan kendaraan sambil bertelepon, apalagi jika dalam kecepatan tinggi. Itu sebabnya di banyak negara, penggunaan ponsel selama mengemudikan kendaraan dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana.
Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Di Indonesia sendiri mulai disosialisasikan dalam Undang-Undang Lalu Lintas
yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalamnya terdapat
pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1
yaitu "Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi".
Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor
penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat
mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut.
Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel
di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk. Selain
itu, menggunakan ponsel di pesawat juga dianggap membahayakan. Dalam
buku panduan berbagai perangkat selular mencantumkan petunjuk untuk
mematikan perangkat selular di dalam pesawat karena bisa menyebabkan
gangguan terhadap perangkat navigasi pesawat. Dalam UU ITE Pasal 33 juga
mencantumkan larangan serupa yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."Penggunaan ponsel secara sembarangan juga bisa menyebabkan berbagai problem lainnya. Misalnya merekam adegan yang tidak senonoh dengan kamera ponsel bahkan mengirimkannya kepada orang lain. Lalu dengan mudah foto tersebut dikirimkan lagi kepada orang lain sehingga menyebar dengan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar