BERANDA

Senin, 18 April 2011

BOS SMP

A. LATAR BELAKANG
Sasaran program BOS yang telah dimulai sejak bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Juni 2007 adalah seluruh SD, MI, SDLB, SMP, MTs, dan SMPLB di seluruh Indonesia. Mulai bulan Juli 2007, program BOS mencakup juga SMP Terbuka, baik SMP Terbuka yang hanya mengelola TKB Reguler maupun yang juga memiliki TKB Mandiri. Dengan adanya program BOS bagi SMP Terbuka mulai bulan Juli 2007, maka dana bantuan “block grant” untuk tambahan biaya operasional SMP Terbuka yang selama ini diterima oleh SMP Terbuka, baik yang hanya mengelola TKB Reguler maupun yang juga memiliki TKB Mandiri ditiadakan. Tambahan biaya operasional SMP Terbuka diberikan dan disalurkan secara terpadu melalui mekanisme BOS.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Teknis SMP Terbuka, penjelasan tentang pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMP Terbuka dalam buku “Panduan Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun” Edisi 2006 masih dipandang kurang lengkap. Oleh karena perlu disusun Pedoman Tambahan bagi pengelola SMP Terbuka, baik yang hanya mengelola TKB Reguler maupun yang juga memiliki TKB Mandiri.
B. TUJUAN
Tujuan pedoman tambahan ini adalah untuk mempermudah pengelola SMP Terbuka baik yang hanya mengelola TKB Reguler maupun yang juga TKB Mandiri dalam mengelola dana BOS. Sasaran dari Pedoman Tambahan ini adalah Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Kepala dan Wakil Kepala SMP Terbuka, Guru Bina,Guru Pamong dan Pengelola TKB Mandiri.
C. BESARAN BOS
Dana BOS untuk SMP Terbuka sama dengan dana BOS untuk SMP Reguler, yaitu sebesar Rp 354.000,-/siswa/tahun. Oleh karena dana BOS untuk SMP Terbuka, baik SMP Terbuka yang hanya mengelola TKB Reguler maupun yang juga memiliki TKB Mandiri, baru dimulai pada bulan Juli 2007, maka pada tahun 2007 ini hanya menerima dana BOS untuk masa satu semester (Juli-Desember 2007) sebesar setengah dari Rp 354.000,-/siswa atau sebesar Rp 177.000,-/siswa.
D. PENYALURAN DANA
Dana BOS untuk SMP Terbuka baik yang hanya mengelola TKB Reguler maupun yang juga memiliki TKB Mandiri disalurkan ke rekening sekolah Induk, menyatu dengan penyaluran dana BOS untuk SMP Reguler di sekolah bersangkutan. Penyaluran dana dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi setiap 3 bulan.

E. PENGELOLAAN DANA
Dana BOS untuk SMP Terbuka dikelola oleh Kepala Sekolah Induk dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dana BOS SMP Terbuka wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan penyelenggaraan proses belajar mengajar di SMP Terbuka, baik di TKB Reguler maupun di TKB Mandiri.
2. Dana BOS SMP Terbuka tidak diperkenankan untuk dialihkan, baik sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan proses belajar mengajar di SMP Reguler.
3. Bila jumlah dana BOS SMP Terbuka tidak mencukupi untuk biaya operasional SMP Terbuka, maka Pemerintah Daerah memberikan subsidi untuk menutup kekurangannya.
4. Pertanggungjawaban penggunaan dan pembukuan dana BOS SMP Terbuka, baik SMP Terbuka yang hanya mengelola TKB Reguler maupun SMP Terbuka yang juga memiliki TKB Mandiri dilakukan oleh Sekolah Induk.
F. PENGGUNAAN DANA
Secara umum penggunaan dana BOS SMP Terbuka mengacu kepada buku ”Panduan Pengelolaan Dana Blockgrant untuk Tambahan Biaya Operasional SMP Terbuka” Edisi 2006. Dana BOS untuk SMP Terbuka digunakan untuk komponen kegiatan pembelajaran, bahan/ATK dan transportasi. ada dasarnya besaran penggunaan dana BOS untuk pengelolaan SMP Terbuka disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana, terutama untuk komponen bahan/ATK dan biaya transportasi dengan mengacu pada kinerja dan kegiatan.
Ketentuan yang perlu dipedomani dalam penggunaan dana BOS untuk SMP Terbuka adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar meliputi kegiatan:
a. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan sebesar Rp 110.000,-/bulan
b. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan sebesar Rp 110.000,-/bulan
c. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina,diberikan rata-rata sebesar Rp 100.000,-/bulan tetapi secara proporsional perlu disesuaikan dengan beban mengajarnya.
d. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, diberikan masing-masing sebesar Rp 110.000,-/bulan
e. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan sebesar Rp 60.000,-/bulan
f. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimum sebesar Rp110.000,- /bulan.

2. Bahan dan ATK
Sebagian dana BOS digunakan untuk keperluan alat tulis, rapor, buku induk, ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir bagi siswa, baik di TKB Reguler maupun di TKB Mandiri. Besar anggaran yang diberikan kepada TKB Mandiri dapat disepakati antara SMP Induk dan Pengelola TKB Mandiri, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Apabila bantuan untuk keperluan bahan dan ATK bagi TKB Mandiri dirasa belum tercukupi, maka Pengelola TKB Mandiri perlu menganggarkan sendiri tambahan untuk memenuhinya, sesuai dengan ciri khas TKB Mandiri.

3. Transportasi
Untuk biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi. Adapun biaya transportasi tersebut yang dapat dibiayai dari dana BOS adalah:
a. Transportasi Guru Bina ke TKB maksimum 3 x tiap semester.
b. Transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk maksimum 6 x tiap semester.
c. Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB maksimum 2 x tiap semester.
d. Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporanmaksimum 3 x tiap semester.
G. SISTEM PELAPORAN DAN PERTANGGUNG - JAWABAN
1. Pelaporan program dan pertanggungjawaban keuangan BOS SMP Terbuka dilaksanakan menyatu dengan program BOS Reguler oleh SMP Induk.
2. Untuk memudahkan penyusunan laporan dan pertanggung-jawaban keuangan BOS SMP Terbuka, di samping menyatu dalam Buku Kas Umum, masih perlu dibuatkan lagi Buku Bantu. Bukti-bukti pengeluaran diarsipkan secara terpadu/menyatu. Namun demikian perlu ada arsip yang terpisah dengan BOS Reguler.
3. Untuk memperlancar penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan BOS SMP Terbuka oleh Sekolah Induk, Pengelola TKB Mandiri penerima BOS menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Sekolah Induk.
H. PAJAK
Pengenaan pajak merujuk pada Panduan BOS, disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

I. LAIN-LAIN
“Pedoman Tambahan Pengelolan dan Penggunaan Dana BOS untuk SMP Terbuka” ini merupakan satu kesatuan dengan “Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Block-grant untuk Tambahan Biaya Operasional SMP Terbuka” Edisi 2006” dan “Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun” Edisi 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar