BERANDA

Senin, 18 April 2011

TKI 1

Bekerja mempunyai fungsi yang amat penting bagi setnua orang. Hubungan antara bekerja dengan kesejahteraan merupakan pasangan yang diharapkan setnua pihak. Hingga ada istilah orang jawa berkata "ana dina ana upo" untuk saat ini rnenjadi sangat berarti. Namun ekspresi kepasrahan itu tetap saja belum cukup tatkala diperhadapkan dengan tekanan ekonomi yang bersilat dil. Salah satu alternatif untuk mensejahterakan rakyat adalah upaya pemerintah mengatasi tingginya tingkat pengangguran serta sempitnya kesempatan kerja di negaranya sendiri, yaitu dengan memberikan peluang tenaga kerja Indonesia bekerja ke luar negeri. hal tersebut disambut baik oleh orang-orang yang sangat membutuhkan pekerjaan. Dan pemerintah menyiapkan pula pelayanan penempatan tenaga kerja yang bekerja di luar negerL Akan tetapi fenomena yang ada tnenunjukkan masih muncul berbagai permasalahan orang bekerja diluar negert Bekerja diluar negeri bagi rakyat Indonesia memerlukan berbagai faktor pendukung. Aspek hukum merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting, karena melalui aspek hukum dimaksudkan untuk menciptakan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negerL Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberdayaan hukum pada suatu proses yang dilakukan negara dalam upayanya melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri. sehingga metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatlf didukung dengan penelitian empiris. Hasil penelitian tnenunjukkan tnasih rendahnya tingkat keberdayaan hukum untuk kepentingan Tenaga Kerja Indonesia (TICI) yang di luar negerL penyebab yang muncul adalah pada aspek substansi hukum yang diatur melalui Keputusan Menteri menjadikan masalah tenaga kerja bekerja diluar negeri selalu merupakan pekerjaan sektoral Departeman Tenaga Kerja padahal tenaga kerja bekerja diluar negeri memerlukan dukungan dad berbagal sektor, sedangkan pada aspek strukrtur hukum belum adanya koordinasi antar lembaga untuk menunjang pada proses sistem penempatan TKI ke luar negeri sehingga mekanisme penempatan TIC! belum optimal atau sesuai dengan tnisi penempatan TKI ke luar negeri , pada aspek kultur hulcum diternukan perbedaan persepsi yang saling bertentangan pada masing-masing piltak yang terkait pada mekanisme penempatan TKI bekerja diluar negerL Aspek hukum untuk penempatan tenaga kerja yang bekerja diluar negeri akan dapat melakukan tanggung jawabnya .apabila didukung I. Aspek substansi lzukum peneinpatan tenaga kerja yang dibenahi dan ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar keterlibatan berbagai sektor dapat masuk didalamnya. 2. Pada aspek struktur diperlukan adnnya koordinasi dan diplomasi yang lebih intensif dan hal ini dipedukan peningkatan profesionalisme pelaku penempatan. 3. Untuk aspek kultur hukum, diperlukan sosialisasi dan perluasan informasi yang benar tentang penempatan tenaga kerja bekerja ke luar negeri, agar menciptakan persamaan persepsi tentang penempatan tenaga kerja yang bekerja diluar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar