BERANDA

Jumat, 08 April 2011

PEMBERDAYAAN UMKM

Pendekatan Pemberdayaan UMKM (II)

Oleh : Suwandi

RANCANGAN Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (RUU UMKM) memayungi pemberdayaan bagi tiga kelompok usaha yang berbeda karakteristiknya. Oleh karena itu, dalam RUU UMKM kita menyimak adanya pola pengaturan yang didasarkan kebutuhan yang bersifat umum (sama) menyangkut seluruh pelaku usaha, tetapi juga ada pengaturan pemberdayaan yang didasarkan kebutuhan spesifik karakter masing-masing UMKM.

Dalam konteks ini, RUU UMKM telah berada pada jalur pengaturan yang benar, ialah dengan tidak menyamaratakan perlakuan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Walaupun harus diakui memang tidak mudah memberikan perlakuan pengaturan berdasarkan slot atau kelompok karakteristik usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah tersebut.

Adanya perlakuan spesifik dalam pengaturan pemberdayaan, membawa konsekuensi pemikiran tentang bagaimana sebaiknya pendekatan pemberdayaan UMKM harus difokuskan. Dalam banyak diskusi pembahasan draf RUU UMKM yang saya ikuti, sampailah pada suatu kesimpulan bahwa karena jati diri tiap-tiap pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah itu jelas berbeda, fokus pendekatan pemberdayaannya pun sepatutnya tidaklah sama.

Usaha mikro (UMi) mengingat jumlahnya yang banyak (meliputi lebih 90% dari jumlah usaha kecil). Sebarannya juga luas menjangkau seluruh pelosok negeri, baik di kota maupun di desa dan sifatnya yang mudah untuk masuk sebagai wirausaha skala mikro atau sebaliknya mudah untuk keluar dari bisnis, usaha skala mikro itu memerlukan pendekatan pemberdayaan yang fokus pada bentuk: (1) Keberpihakan, (2) Berorientasi untuk pemecahan masalah sosial ekonomi masyarakat, (3) Mengakomodasi isu-isu kekinian, seperti penanggulangan pengangguran, kemiskinan, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyetaraan gender, kesenjangan antardaerah/kawasan, keadilan penguasaan, dan akses kepada sumber daya produktif.

Usaha skala kecil yang jumlah sesungguhnya kurang dari 10 persen dari total usaha mikro dan kecil (UMK) pun perlu didekati dengan fokus pemberdayaan sebagai upaya (1) Mendorong survival di tengah persaingan yang pada faktanya sangat ketat dan kurang sehat, (2) Investasi dan kesediaan menanggung risiko, (3) Penumbuhan kemandirian, (4) Kemampuan menjangkau dan berkiprah di pasar.

Pada skala usaha menengah, meskipun jumlahnya sedikit, peranannya vital untuk menjadi jangkar pemberdayaan usaha mikro-kecil (UMK) dan kerja sama kemitraan dengan usaha besar (UB). Untuk itu, pendekatan pemberdayaan usaha menengah (UM) sangat tepat fokus pada (1) Peningkatan investasi dan pertumbuhan, (2) Advokasi dan konsultasi, (3) Mengembangkan pasar ekspor.

Beberapa pasal dalam RUU UMKM yang dicontohkan sebagai pengaturan menggunakan pola pikir keberpihakan terhadap usaha mikro-kecil, yaitu Bab IV tentang Pembiayaan dan Penjaminan (Pasal 20, 21, 22, dan pasal 23). Sementara pasal 24 tentang pembiayaan usaha menengah adalah contoh tentang perlakuan spesifik terhadap kebutuhan pemberdayaan usaha menengah.

Pengaturan tentang kemitraan pada pasal 25 sampai pasal 37 merupakan bentuk perlakuan yang berlaku menyeluruh, baik bagi usaha mikro-kecil maupun usaha menengah. Sedangkan Bab III tentang kriteria merupakan bentuk perlakuan spesifik bagi usaha mikro (pasal 5, ayat [1], huruf a), bagi usaha kecil (pasal 5, ayat [1] huruf b), dan perlakuan pemberdayaan spesifik usaha menengah (pasal 5, ayat [1] huruf c).

Begitu seterusnya bahwa RUU UMKM itu memang dirancang secara sistematik (meskipun belum sempurna), dengan perlakuan pengaturan yang khas, di mana ada bagian pasal-pasal yang mengatur untuk seluruh UMKM dan ada bagian pengaturan yang berlaku khusus/spesifik bagi masing-masing usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Demikian pula metode pendekatan pemberdayaan UMKM yang didekati secara berbeda. Semua itu menambah keyakinan kita bahwa RUU UMKM ini (dengan segala kekurangannya) telah menyerap apa yang menjadi harapan-harapan masyarakat dengan lebih realistis dan berkeadilan.

Penulis : Konsultan SBCD, praktisi Koperasi & UKM, Dosen PT & BSM Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar