BERANDA

Selasa, 03 Mei 2011

LAYANAN KTP MASIH DIKELUHKAN


Surabaya-  Dewan menilai biaya pengurusan administrasi kependudukan Kota Surabaya 2010 tergolong besar, karena menghabiskan anggaran  hingga  Rp 9 miliar. Sementara, layanan di bidang itu belum maksimal. Ini  mengingat pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Surabaya pada tahun itu masih banyak kekurangannya. Pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK)  masih lebih dari seminggu.
“Saya menilai biaya yang dikeluarkan Pemkot masih belum berbanding lurus dengan layanan kepada masyarakat dalam pelayanan di bidang adminitrasi kependudukan. Sebab, biaya Rp 9 miliar sangat besar, sedangkan di sana-sini masih banyak layanan yang buruk,” kata Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Kota Surabaya Agus Santoso, Selasa (26/4).
Menurut dia, laporan Dispenduk Capil atas keberhasilannya membuat layanan administrasi kependudukan yang menjadi dasar laporan pertanggungjawaban (LKPj) walikota 2010 dianggap layak, maka hal itu hanya asal Ibu Walikota senang. ”Saya menilai data Dispendukcapil yang dibacakan walikota hanya untuk ibu (wali kota) senang. Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” kata Agus yang juga anggota Komisi C.
Berdasar reses yang ia jalankan belum lama ini banyak keluhan masyarakat seputar lamanya waktu pengurusan administrasi kependudukan. ”Untuk mengurus kartu keluarga saja dibutuhkan 5 hari, tapi faktanya di lapangan masih sebulan dan bahkan bisa molor,” ujarnya.
Sementara Walikota Tri Rismaharini dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (25/4)  mengatakan, Pemkot Surabaya telah melaksanakan tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.   Konsekuensinya,, realisasi belanja program peningkatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2010 mencapai Rp 9,1 miliar atau 66 persen dari jumlah yang dianggarkan Rp 13,7 miliar.  “Pada tahun 2010, jumlah keluarga yang seharusnya memiliki kartu keluarga tercatat 818.677 keluarga dan semuanya telah terealisasi,” katanya.
Selain itu, Risma panggilan akrab Tri rismaharini juga memamerkan keberhasilan pencapaian sasaran tertib adminitrasi berikut peningkatan pelayanan.  Indikasi tertib administrasi kependudukan bisa dilihat dari 2.232.046 jiwa penduduk kota Surabaya selama 2010, yang memiliki KTP tercatat 1.924.283 jiwa atau 86 persen.
Risma menambahkan, pada 2010 jumlah bayi yang seharusnya memiliki akte kelahiran tercatat 21.180 jiwa dan dari jumlah tersebut yang memiliki akte kelahiran sebanyak 18.765 jiwa atau sudah mencapai 88,60 persen. Untuk penerbitan akte kematian, pada 2010 yang memiliki akte kematian sebanyak 4.591 orang.
”Kondisi tersebut menunjukan bahwa tingkat kesadaran warga untuk mengurus akte kematian masih rendah, mengingat yang mengurus akte kematian hanya masyarakat yang memiliki tujuan tertentu seperti kepentingan untuk pengurusan warisan,” katanya.
Ia  menambahkan, meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan dengan indikator rata-rata tenggang waktu penyelesaian pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Kematian telah sesuai dengan Perda No. 2/2007 tentang Penyelenggaraan dan Pencatatan Sipil.
Rata-rata untuk penyelesaian pengurusan KTP membutuhkan waktu satu hari, kartu keluarga 5 hari, akte kelahiran dan akte kematian 6 hari, dengan asumsi semua persyaratan lengkap.

1 komentar:

  1. ada perda gak yg mengatur kl KSK lebih dr waktu yg ditentukan masyarakat bs menuntut .....
    percuma jg kl dibuat aturan tanpa sanksi ...

    BalasHapus