BERANDA

Minggu, 22 Mei 2011

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP TOLAK LEGALISASI TANAMAN GANJA

Pemerintah Kabupaten Sumenep menolak legalisasi tanaman ganja, seperti keinginan sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara.

Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, mudah-mudahan usaha kelompok warga masyarakat yang ingin melegalkan tanaman ganja di Indoensia tidak terjadi, sebab jenis pohon tersebut, termasuk jenis narkoba, yang keberadaannya harus tetap dilarang, kecuali untuk pengobatan yang harus sesuai dengan kebutuhan dan prosedur.

Pihaknya menilai apabila tanaman ganja dilegalkan, bisa mengakibatkan pemuda dan remaja keranjingan menghisap ganja, sehingga merusak masa depan generasi bangsa.

”Banyak tantangan yang dihadapi pemuda dan remaja dimasa mendatang, sehingga kalau pohon ganja dilegalkan dan bebas ditanam wilayah Indonesia, saya tidak bisa membayangkan nasib pemuda dan pelajar dalam kurun waktu 10 hingga 25 tahun kedepan,”tegasnya.

Bupati berharap semua pihak terkait untuk merapatkan bariasan, guna menolak legalisasi tanaman ganja sekaligus tidak memberikan ruang bagi pihak manapun yang ingin melegalkan tanaman ganja.

”Dengan kekuatan yang ada di Indonesia ini, mari kita bersama-sama jangan memberikan ruang pada pihak yang ingin melegalkan tanaman ganja, mengingat jenis tanaman tersebut bisa merusak pemuda dan remaja,”ungkpanya.

Bupati menyatakan, hingga detik ini, pihaknya belum mendengar dan mendeteksi ada sekelompok warga masyarakat yang ingin melegalkan tanaman ganja. Dan pihaknya juga belum melakukan koordiansi dengan pihak terkait untuk menutup ruang untuk legalisasi tanaman ganja.

”Kami memang belum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kodim 0827 Sumenep terkiat dengan adanya legalisasi tanaman ganja, sebab baru mendengar ada sekelompok warga masyarakat yang menginginkan pemerintah melegalkan tanaman ganja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar