BERANDA

Senin, 02 Mei 2011

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)



1.       PENGERTIAN
PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan PKH adalah agar dapat membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek. Selain itu, PKH merukapan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

2.       MANFAAT BANTUAN
Bantuan yang diberikan kepada RTSM yang mengikuti program ini adalah uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut menjadi insentif bagi TRSM untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, kesehatan ibu dan anak dapat dijaga dengan baik sehingga kelaurga sehat dapat terwujud serta terpenuhinya pendidikan dasar bagi anak.

3.       MENGAPA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
Rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat miskin menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak RTSM. PKH dimaksudkan untuk membantu RTSM memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Dengan demikian generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat berpendidikan, dan akhirnya terlepas dari kemiskinan.

4.       SIAPA YANG BERHAK MENERIMA
PKH hanya diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan:
a.       Memiliki anak usia 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar.
b.      Memiliki anak usia 0-6 tahun.
c.       Terdapat ibu yang sedang hamil
Penerima bantuan adalah ibu atau wanita pengurus anak dalam RTSM

5.       PERAN PENDAMPING
Setiap RTSM yang mengikuti PKH mendapatkan pndampingan. Tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur yang harus dilalui. Pendamping bertugas memberikan penjelasan tentang ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan.

6.       MEKANISME KONTROL, MONITORING, DAN EVALUASI
a.       Mekanisme formal
PKH melibatkan perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengawasi program. Juga disiapkan Unit Pengaduan Masyarakat yang berfungsi mengakomodasi segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. Informasi ini akan diterima dan di salurkan hingga ke tingkat pusat melalui sistem informasi dan manajemen PKH yang telah dipersiapkan
b.      Mekanisme Informal
Keterlibatan unsur-unsur di luar pelaksanaan PKH dapat brupa kontrol sosial terhadap pelaksanaan program. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap bentuk-bentuk penyimpangan, baik dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan tunai, maupun tidak dipenuhinya komitmen-komitmen oleh semua pihak, yaitu peserta, pelaksana, maupun penanggungjawab PKH.

7.       PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT
Sistem pengaduan masyarakat (SPM)
PKH memiliki sistem pengaduan masyarakat yang berfungsi mengakomodasi segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. SPM ini berada di setiap unit pengelola PKH kabupaten/kota.
Prinsip-prinsip yang harus ditekankan di dalam menangani pengaduan dari masyarakat itu adalah:
ü  Transparansi dan mekanisme yang jelas dan sederhana
ü  Terbuka dan mudah diakses
ü  Cepat dan ukurat
ü  Melalui kelembagaan pada taingkat yang tepat secara berjenjang 
  Terintegrasi dengan aparat/pihak berwenang lainnya apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan oleh UPPKH menjamin kerahasiaan pelapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar