Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Aminuddin Ya'qub
mengatakan, pihaknya belum dapat mengeluarkan fatwa bahwa Negara Islam
Indonesia (NII) adalah ajaran sesat. Pasalnya, menurut Aminudin, wujud
nyata tentang organisasi gerakan tersebut masih abu-abu atau belum
jelas.
"NII merupakan gerakan underground karena namanya bisa NII KW IX, KW III, atau bisa bermacam-macam. Nah, dalam memfatwakan itu, kita harus memanfatwakan yang zohir
(nyata). Misalnya, seperti gerakan Ahmadiyah dan Lia Eden, kita
fatwakan karena memang ada gerakannya ada wujud organisasinya," kata
Aminuddin seusai mengikuti seminar bertajuk "Membongkar Skenario Jahat
di Balik NII" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Aminuddin
menambahkan, untuk mengeluarkan fatwa tersebut sebenarnya tidak sulit.
Walau belum secara formal, MUI pernah mengeluarkan keputusan bahwa
ajaran dan paham yang dikembangkan oleh NII menyimpang dari ajaran
Islam. "Ini juga merupakan sebuah keputusan MUI meskipun belum
dikeluarkan fatwa formal karena ajaran NII tersebut tidak mewajibkan
shalat. Kita tinggal menunggu saja dari pihak lainnya yang bisa
mengungkap struktur organisasi tersebut," jelasnya.
Oleh karena
itu, lanjut Aminuddin, pihaknya terus melakukan upaya untuk mencegah
meluasnya ideologi tersebut. Upaya tersebut dituangkan dalam hasil
penelitian mengenai ajaran sesat NII yang telah disampaikan di beberapa
institusi, seperti Mabes Polri dan Kementerian Agama.
"Bola
sekarang ada di tangan pemerintah, kriminal ada di tangan kepolisian,
persoalan pendidikan di Pesantren Al-Zaytun ada di tangan Kementerian
Agama. MUI tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar