BERANDA

Senin, 02 Mei 2011

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (JAMKESMAS)

PENGERTIAN

JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip:

Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas.
Efisien, transparan dan akuntabel.

Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta Jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dari data Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menkes RI.

Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak masuk dalam Surat Keputusan Bupati / Walikota, pembiayaan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemda setempat yang disebut Jamkesda dan mekanisme pengelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.

Sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menjadi peserta Jamkesmas dijamin dalam Jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.


KETENTUAN UMUM

Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan gawat darurat (Ketentuan Umum A.1)

Pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat (Ketentuan Umum A.4)

Pelayanan tingkat lanjut (rawat jalan dan rawat inap) berdasarkan rujukan, diberikan di Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Jaringan Jamkesmas (BKMM/BPKM/BKPM/BP4/BKIM, Rumah Sakit Pemerintah termasuk Rumah Sakit Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta). Pelayanan Rawat Inap diberikan di ruang rawat inap kelas III).


PROSEDUR PELAYANAN

a. Pelayanan Kesehatan Dasar

Untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, atau surat keterangan/rekomendasi Dinas Sosial setempat (bagi pengemis, gelandangan, anak dan orang terlantar), kartu PKH bagi peserta PKH yang belum mempunyai kartu Jamkesmas, kartu Jamkesmasda atau Surat Pernyataan Miskin bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota miskin.


b. Pelayanan Tingkat Lanjutan

Pasien miskin yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut siertai kartu peserta dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kasus gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar