PENGERTIAN
JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan
secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip:
Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas.
Efisien, transparan dan akuntabel.
Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu
selanjutnya disebut peserta Jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dari data
Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah
sasaran peserta secara Nasional oleh Menkes RI.
Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak
masuk dalam Surat Keputusan Bupati / Walikota, pembiayaan kesehatannya
menjadi tanggung jawab Pemda setempat yang disebut Jamkesda dan
mekanisme pengelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.
Sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menjadi
peserta Jamkesmas dijamin dalam Jamkesmas dan dapat menggunakan kartu
PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur
yang telah ditetapkan.
KETENTUAN UMUM
Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan
dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan rawat
inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan,
rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan gawat darurat (Ketentuan Umum
A.1)
Pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan tingkat pertama dan rawat
inap tingkat pertama) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus
untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang
berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke
Puskesmas setempat (Ketentuan Umum A.4)
Pelayanan tingkat lanjut (rawat jalan dan rawat inap) berdasarkan
rujukan, diberikan di Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Jaringan
Jamkesmas (BKMM/BPKM/BKPM/BP4/BKIM, Rumah Sakit Pemerintah termasuk
Rumah Sakit Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta). Pelayanan Rawat Inap
diberikan di ruang rawat inap kelas III).
PROSEDUR PELAYANAN
a. Pelayanan Kesehatan Dasar
Untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan
jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, atau surat
keterangan/rekomendasi Dinas Sosial setempat (bagi pengemis,
gelandangan, anak dan orang terlantar), kartu PKH bagi peserta PKH yang
belum mempunyai kartu Jamkesmas, kartu Jamkesmasda atau Surat Pernyataan
Miskin bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota miskin.
b. Pelayanan Tingkat Lanjutan
Pasien miskin yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut,
dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat lanjut siertai kartu peserta dan surat rujukan yang ditunjukkan
sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kasus gawat
darurat tidak memerlukan surat rujukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar