BERANDA

Minggu, 01 Mei 2011

pemberdayaan tenaga kerja Indonesia

Polri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker-trans) sepakat untuk memfokuskan pada penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kesepakatan ini tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Da-nuri dan Menakertrans Muhaimin Iskadnar di kantor Kemenakcrtrans. Jakarta, kemarin (7/10). "Jadi kita melanjutkan apa yang sudah berlangsung. Tapi kita fokus ke beberapa isu yang penting. Tahap awal kita fokus ke IKI Kedua, ke pola hubungan industrial konflik antara pengusaha dan pekerja. Ketiga, transmigrasi," ungkap Muhaimin Iskandar usai penandatangan.
Yang terpenting, lanjutnya, mendidik penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai pengawas tenaga kerja. Sekarang im. jumlah PPNS baru mencapai 10 ribu. Tapi, akan ada tambahan 1.500 orang lagi. "Dimulai dari pembenahan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ada surat dari Duta Besar Indonesia di Malaysia. Surat itu yang akandiupayakan supaya kepulangan TKI bisa aman dan nyaman. Tidak ada lagi pemerasan. Sebetulnya hal itu sudah dilakukan. Tapi dengan kesepakatan ini lebih praktis, taktis, dan strategis." kata mantan wakil ketua DPR tersebut.
Setelah dilakukan penandatangan kesepakatan ini, lanjutnya, akan dibentuk tim kerja yang berasal dari Poin dan Kemenakertrans. Sejak awal perekrutan TKI. pembekalan, embarkasi, penempatan, dan pemulangan menjadi siklus yang perlu perhatian. Sedangkan Kapolri mengaku menyambut baik kesepahaman yang dilakukan."Kita sadari fenomena yang dihadapi dari aspek sosial bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Saling berhubungan satu sama lain. Aspek nasional, regional, dan global. Satu sama lain ada kepentingannya. Masalah ketenagakerjaan ada masalah di dalam dan luar negeri. Aspek sosial, politis, dan ketnanaman," kata Kapolri yang akan segera pensiun. Bambang berharap, kesepakatan yang sudah dibuat segera ditindaklanjuti dengan standar operasional prosedur (SOP) dan sosialisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar