Pemerintah Kabupaten Sumenep menolak legalisasi tanaman ganja, seperti
keinginan sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Lingkar Ganja
Nusantara.
Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, mudah-mudahan
usaha kelompok warga masyarakat yang ingin melegalkan tanaman ganja
di Indoensia tidak terjadi, sebab jenis pohon tersebut, termasuk
jenis narkoba, yang keberadaannya harus tetap dilarang, kecuali untuk
pengobatan yang harus sesuai dengan kebutuhan dan prosedur.
Pihaknya menilai apabila tanaman ganja dilegalkan, bisa mengakibatkan
pemuda dan remaja keranjingan menghisap ganja, sehingga merusak masa
depan generasi bangsa.
”Banyak tantangan yang dihadapi pemuda dan remaja dimasa mendatang,
sehingga kalau pohon ganja dilegalkan dan bebas ditanam wilayah
Indonesia, saya tidak bisa membayangkan nasib pemuda dan pelajar dalam
kurun waktu 10 hingga 25 tahun kedepan,”tegasnya.
Bupati berharap semua pihak terkait untuk merapatkan bariasan, guna
menolak legalisasi tanaman ganja sekaligus tidak memberikan ruang bagi
pihak manapun yang ingin melegalkan tanaman ganja.
”Dengan kekuatan yang ada di Indonesia ini, mari kita bersama-sama
jangan memberikan ruang pada pihak yang ingin melegalkan tanaman ganja,
mengingat jenis tanaman tersebut bisa merusak pemuda dan
remaja,”ungkpanya.
Bupati menyatakan, hingga detik ini, pihaknya belum mendengar dan
mendeteksi ada sekelompok warga masyarakat yang ingin melegalkan tanaman
ganja. Dan pihaknya juga belum melakukan koordiansi dengan pihak
terkait untuk menutup ruang untuk legalisasi tanaman ganja.
”Kami memang belum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan
Kodim 0827 Sumenep terkiat dengan adanya legalisasi tanaman ganja, sebab
baru mendengar ada sekelompok warga masyarakat yang menginginkan
pemerintah melegalkan tanaman ganja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar