Antisipasi terhadap berkembangnya paham Negara Islam Indonesia (NII), di
wilayah Kabupaten Sumenep, pimpinan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (STKIP) PGRI setempat, telah menginstruksikan para dosen
memantapkan pemahaman empat pilar kebangsaan kepada mahasiswanya.
Empat pilar bangsa itu, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Musaheri, menjelaskan, pemahaman empat pilar bangsa tersebut, harus lebih dimatangkan, supaya mahasiswa tidak bisa disusupi oleh paham gerakan radikal seperti NII.
“Paham dan gerakan NII, sudah saatnya diwaspadai oleh setiap elemen masyarakat di Indonesia. Karena NII tidak akan pernah bisa mati maupun dibubarkan oleh siapa pun. Itu yang membuat NII dan gerakan radikal lainnya tidak boleh dipandang remeh atau pun dinilai kecil,” katanya.
Musaheri mengungkapkan, saat ini, mahasiswa di STKIP PGRI maupun perguruan tinggi lainnya di Sumenep diyakini tidak ada yang terkena doktrinisasi ala NII.
“Namun, para dosen jangan sampai larut, sebab tidak menutup kemungkinan lambat laun paham maupun gerakan NII bisa masuk ke Sumenep. NII sebagai ideologi tidak akan pernah mati dan berpotensi disebarkan kapan dan di mana saja,” terangnya.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran paham dan gerakan NII, akta Musaheri, merupakan tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Kasus doktrinisasi ala NII yang terjadi kepada mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi seharusnya menjadi introspeksi diri atau bahan perenungan bagi para dosen.
Karena, dosen di era kini lebih fokus menguatkan pemahaman pengetahuan secara logika kepada para mahasiswa.
Sementara penguatan karakter dan penanaman nilai-nilai luhur bangsa kurang maksimal,”ungkapnya.( Nita, Esha )
Empat pilar bangsa itu, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Musaheri, menjelaskan, pemahaman empat pilar bangsa tersebut, harus lebih dimatangkan, supaya mahasiswa tidak bisa disusupi oleh paham gerakan radikal seperti NII.
“Paham dan gerakan NII, sudah saatnya diwaspadai oleh setiap elemen masyarakat di Indonesia. Karena NII tidak akan pernah bisa mati maupun dibubarkan oleh siapa pun. Itu yang membuat NII dan gerakan radikal lainnya tidak boleh dipandang remeh atau pun dinilai kecil,” katanya.
Musaheri mengungkapkan, saat ini, mahasiswa di STKIP PGRI maupun perguruan tinggi lainnya di Sumenep diyakini tidak ada yang terkena doktrinisasi ala NII.
“Namun, para dosen jangan sampai larut, sebab tidak menutup kemungkinan lambat laun paham maupun gerakan NII bisa masuk ke Sumenep. NII sebagai ideologi tidak akan pernah mati dan berpotensi disebarkan kapan dan di mana saja,” terangnya.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran paham dan gerakan NII, akta Musaheri, merupakan tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Kasus doktrinisasi ala NII yang terjadi kepada mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi seharusnya menjadi introspeksi diri atau bahan perenungan bagi para dosen.
Karena, dosen di era kini lebih fokus menguatkan pemahaman pengetahuan secara logika kepada para mahasiswa.
Sementara penguatan karakter dan penanaman nilai-nilai luhur bangsa kurang maksimal,”ungkapnya.( Nita, Esha )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar