Surabaya-
Dewan menilai biaya pengurusan administrasi kependudukan Kota Surabaya
2010 tergolong besar, karena menghabiskan anggaran hingga Rp 9
miliar. Sementara, layanan di bidang itu belum maksimal. Ini mengingat
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Surabaya pada tahun itu masih
banyak kekurangannya. Pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK) masih lebih
dari seminggu.
“Saya
menilai biaya yang dikeluarkan Pemkot masih belum berbanding lurus dengan
layanan kepada masyarakat dalam pelayanan di bidang adminitrasi kependudukan.
Sebab, biaya Rp 9 miliar sangat besar, sedangkan di sana-sini masih banyak
layanan yang buruk,” kata Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD
Kota Surabaya Agus Santoso, Selasa (26/4).
Menurut dia,
laporan Dispenduk Capil atas keberhasilannya membuat layanan administrasi
kependudukan yang menjadi dasar laporan pertanggungjawaban (LKPj) walikota 2010
dianggap layak, maka hal itu hanya asal Ibu Walikota senang. ”Saya menilai data
Dispendukcapil yang dibacakan walikota hanya untuk ibu (wali kota) senang.
Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” kata Agus yang juga anggota
Komisi C.
Berdasar reses yang ia jalankan belum lama ini banyak keluhan masyarakat seputar lamanya waktu pengurusan administrasi kependudukan. ”Untuk mengurus kartu keluarga saja dibutuhkan 5 hari, tapi faktanya di lapangan masih sebulan dan bahkan bisa molor,” ujarnya.
Berdasar reses yang ia jalankan belum lama ini banyak keluhan masyarakat seputar lamanya waktu pengurusan administrasi kependudukan. ”Untuk mengurus kartu keluarga saja dibutuhkan 5 hari, tapi faktanya di lapangan masih sebulan dan bahkan bisa molor,” ujarnya.
Sementara
Walikota Tri Rismaharini dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin
(25/4) mengatakan, Pemkot Surabaya telah melaksanakan tertib administrasi
dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Konsekuensinya,, realisasi belanja program peningkatan pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil tahun 2010 mencapai Rp 9,1 miliar atau 66 persen dari
jumlah yang dianggarkan Rp 13,7 miliar. “Pada tahun 2010, jumlah keluarga
yang seharusnya memiliki kartu keluarga tercatat 818.677 keluarga dan semuanya
telah terealisasi,” katanya.
Selain itu,
Risma panggilan akrab Tri rismaharini juga memamerkan keberhasilan pencapaian
sasaran tertib adminitrasi berikut peningkatan pelayanan. Indikasi tertib
administrasi kependudukan bisa dilihat dari 2.232.046 jiwa penduduk kota
Surabaya selama 2010, yang memiliki KTP tercatat 1.924.283 jiwa atau 86 persen.
Risma
menambahkan, pada 2010 jumlah bayi yang seharusnya memiliki akte kelahiran
tercatat 21.180 jiwa dan dari jumlah tersebut yang memiliki akte kelahiran
sebanyak 18.765 jiwa atau sudah mencapai 88,60 persen. Untuk penerbitan akte
kematian, pada 2010 yang memiliki akte kematian sebanyak 4.591 orang.
”Kondisi
tersebut menunjukan bahwa tingkat kesadaran warga untuk mengurus akte kematian
masih rendah, mengingat yang mengurus akte kematian hanya masyarakat yang
memiliki tujuan tertentu seperti kepentingan untuk pengurusan warisan,”
katanya.
Ia
menambahkan, meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan dengan
indikator rata-rata tenggang waktu penyelesaian pengurusan KTP, Kartu Keluarga,
Akte Kelahiran dan Akte Kematian telah sesuai dengan Perda No. 2/2007 tentang
Penyelenggaraan dan Pencatatan Sipil.
Rata-rata untuk penyelesaian pengurusan KTP
membutuhkan waktu satu hari, kartu keluarga 5 hari, akte kelahiran dan akte
kematian 6 hari, dengan asumsi semua persyaratan lengkap.
ada perda gak yg mengatur kl KSK lebih dr waktu yg ditentukan masyarakat bs menuntut .....
BalasHapuspercuma jg kl dibuat aturan tanpa sanksi ...