BERANDA

Senin, 02 Mei 2011

Program Jaminan Kredit Daerah

Drs Gunarto MMKepala Biro Humas dan Protokol Pemprov JatimBisa dijelaskan tentang Lembaga Penjamin Kredit (LPK) Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)?LPK Jamkrida didirikan untuk memberikan jaminan dan membantu akses kredit kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) yang punya usaha layak, tapi tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya mengenai agunan yang dinilai tidak bankableKapan diresmikan?Gubernur Soekarwo akan meresmikannya besok, Jumat (15/1), di Bank Jatim.

Jatim Minta Tambahan Jamkrida Rp200 Miliar

PEMERINTAH Jawa Timur i.itimi akan mengajukan dana penambahan dari perubahan anggaran keuangan (PAK) 2010 sebesar Rp200 miliar. Dana Ini untuk meningkalkan kapasitas jaminan kredit daerah (jamkrida) agar dapat memperkuat akses penjaminan kredit bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) di Jatim.

Gubernur Jatim Soekarwo saat dikonfirmasi, Jumat (12/3) menjelaskan, penambahan dana perlu agar UMKMK di Jatim lebih bagus lagi, hingga UMKMK lebih siap menghadapi pasar bebas China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA).

Sebelumnya, sumber dana jamkrida atau kepemilikan modal diperoleh dengan mengalokasikan dana APBD Rp-49,5 miliar dan primer KPRl Sekretariat Wilayah Daerah Jatim RpSOO juta. "Dana itu yang akan dikelola -dan hasil

keuntungan dari lembaga ini tetap digunakan memperkuat sektor UMKM. Jadi tidak perlu dikembalikan ke APBD," ujar dia.

Soekarwo mengatakan, dana Rp50 miliar itu dinilai kurang karena UMKMK Jatim 4,2 Juta unit, 70 persen ndak memiliki akses ke perbankan. Padahal, dana pemasukan dari usaha di Jatim Rp628 triliun dan delapan persen dari total atau Rp53,O-4 triilun dari UMKMK.

"Ada potensi besar dari UMKMK Itu, hingga perlu diberikan jaminan dan dibantu akses kredit bagi yang mempunyai usaha layak namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan. Ini menjadi kewajiban pemprov melalui penjaminan kredit oleh Jamkrida. Untuk Itu, penambahan modal dan PAK 2010 sangat dibutuhkan."

Mekanisme penjaminan, ucap Karwo, nasabah UMKMK dapat mengajukan penjaminan dan Jamkrida setelah mengajukan

kredit permodalan kepada perbankan. "Usai mengajukan kredit, UMKMK dan perbankan bisa mengajukan jaminan kredit pada jamkrida"

Setelah mendapatkan kredit dari perbankan, UMKMK membayar uang jasa jaminan kepada jamkrida. "Jika temyata di belakang hari. UMKMK itu tidak mampu melunasi kredit di perbankan, diwajibkan membayar ganti rugi kepada Jamkrida," katanya.

Dia menambahkan, Jamkrida diharapkan mampu menyelamatkan kredit perbankan di daerah itu Rp50 triliun. "Tahun 2009. plafon kredit RpSO triliun terbang ke daerah lain karena UMKMK tak bisa menyerap. Jika dana tambahan modal dari PAK 2010 Rp200 miliar bisa terealisasi, saya yakin pertumbuhan ekonomi Jatim yang diperkuat sektor UMKMK bisa naik hingga 3,3 sampai enam persen."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar