Upaya terobosan yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk
memperbaiki kondisi tersebut adalah melalui pengembangan minapolitan, dimana
merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan
pendekatan dan sistem manajemen kawasan dengan prinsip-prinsip; intergrasi,
efisiensi, kualitan dan akselerasi.
Oleh karena itu, kawasan minapolitan diarahkan pada pengembangan kawasan
ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komoditas
kelautan dan perikanan, jasa, perumahan dan kegiatan lainya yang saling
terkait, dengan azaz demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan pro rakyat,
limited state intervention untuk pemberdayaan rakyat kecil, dan penguatan peranan
daerah.
Pengembangan minapolitan berorientasi pada kekuatan pasar (market driven)
komoditi ikan bernilai ekonomis penting, melalui pengembangan masyarkat yang
tidak saja diarahkan kepada upaya pengembangan produksi (on-farm), tetapi juga
meliputi pengembangan kegiatan atau usaha hulu (backward-linkage), seperti :
restocking sumberdaya ikan dan penyediaan sarana produksi (kapal, alat
penangkapan ikan, dll), dan pengembangan kegiatan usaha hilir (forward
lingkage), seperti industri pengolahan ikan, pasar hasil produk perikanan, dan
jasa-jasa pendukung lainnya.
Dalam kerangka pengembangan usaha perikanan tangkap dan pemberdayaa nelayan
skala kecil, pengembangan minapolitan meliputi kegiatan:
1. Pembinaan dan Pengelolaan Usaha, melalui (a) Pembinaan dan Peningkatan
Motivasi Stakeholder melalui Adibakti Mina Bahari Bidang Perikanan Tangkap, (b)
Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Perikanan Tangkap Skala Kecil melalui
Sertipikasi Hak Atas Tanah, (c) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi
Produktif bagi Keluarga Nelayan, (d) Pembinaan Pengelolaan Usaha bagi Kelompok
Usaha Bersama (KUB) (TOT), dan (e) Pendamping Kegiatan Regional Fisheries
Livelihood Programme For South And Southeast Asia (RLFP),
2. Kelembagaan Usaha melalui (a) Pengembangan kerjasama dan kemitraan usaha
perikanan tangkap, (b) Pendampingan dan pembinaan kelembagaan usaha nelayan
melalui KUB,
3. Investasi dan Permodalan, melalui (a) Peningkatan Akses Permodalan (b)
Peningkatan Peran KKMB (2 paket) dan (c) Pengembangan Investasi Usaha Perikanan
Tangkap,
4. Tenaga Kerja melalui (a) Kartu Nelayan (KN), (b) Peningkatan harapan
hidup nelayan melalui peningkatan ketrampilan, (c) Peningkatan jaminan sosial
dan asuransi nelayan, dan (d) Pengendalian dan pengelolaan ketenagakerjaan
usaha perikanan tangkap,
5. Pemantauan
dan Evaluasi melalui (a) evaluasi kinerja (b) Penyusunan Data NTN tahun 2011
(c) Penghapusan Retribusi Perikanan, dan (d) Temu Teknis Usaha Penangkapan Ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar