Ruang lingkup pelayanan meliputi :
1.
Akta Kelahiran yang dilayani adalah kelahiran umum (sebelum 60 hari
sejak tanggal kelahiran) dan kelahiran terlambat (setelah 60 hari s.d 1
tahun sejak hari kelahiran) serta akta kelahiran dispensasi ( lahir
sebelum tahun 2006).
2 KTP yang dilayani adalah KTP perpanjangan dan KTP Pengantian ( mengganti KTP dengan NIK Nasional)
Persyaratan pelayanan meliputi :
a. Pelayanan KTP
- Surat Pengantar RT/RW
- KK Asli dan foto copy; dan
- KTP asli dan foto copy
b. Pelayanan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Rumah Bersalin;
- Foto copy Akta Perkawinan/Akta Nikah/bukti perkawinan untuk tahun sebelum 1974;
- Foto copy KTP orang tua atau yang bersangkutan bagi yang telah berusia 17 tahun;
- Foto copy KTP dan KK orang tua atau ibu; dan
- 2 (dua) orang saksi
HIMBAUAN
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Dengan ini diberitahukan kepada Seluruh Masyarakat DKI Jakarta sebagai berikut :
- Pelayanan pencatatan kelahiran bagi anak lahir setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dapat dilayani tanpa persyaratan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Batas waktu pencatatan kelahiran tersebut, dilayani mulai tanggal 3 Oktober 2011 s.d 31 Desember 2011.
- Persayaratan yang diperlukan :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/ Nakhoda.
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir Lurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar