BERANDA

Minggu, 01 Mei 2011

PELAYANAN KTP DAN AKTA KELAHIRAN SECARA GRATIS PADA ACARA "PASAR BESAR MOBIL DAN MOTOR SEKEN"


Ruang lingkup pelayanan meliputi :
1. Akta Kelahiran yang dilayani adalah kelahiran umum (sebelum 60 hari sejak tanggal kelahiran) dan kelahiran terlambat (setelah 60 hari s.d 1 tahun sejak hari kelahiran) serta akta kelahiran dispensasi ( lahir sebelum tahun 2006).
2 KTP yang dilayani adalah KTP perpanjangan dan KTP Pengantian ( mengganti KTP dengan NIK Nasional)

Persyaratan pelayanan meliputi :
a. Pelayanan KTP
- Surat Pengantar RT/RW
- KK Asli dan foto copy; dan
- KTP asli dan foto copy
b. Pelayanan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Rumah Bersalin;
- Foto copy Akta Perkawinan/Akta Nikah/bukti perkawinan untuk tahun sebelum 1974;
 - Foto copy KTP orang tua atau yang bersangkutan bagi yang telah berusia 17 tahun; 
- Foto copy KTP dan KK orang tua atau ibu; dan
- 2 (dua) orang saksi 

HIMBAUAN
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

        Dengan ini diberitahukan kepada Seluruh Masyarakat DKI Jakarta sebagai berikut :

  1. Pelayanan pencatatan kelahiran bagi anak lahir setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dapat dilayani tanpa persyaratan Penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Batas waktu pencatatan kelahiran tersebut, dilayani mulai tanggal 3 Oktober 2011 s.d 31 Desember 2011.
  3. Persayaratan yang diperlukan :
    1. Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/ Nakhoda.
    2. Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
    3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
    4. Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir Lurah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar