BERANDA

Rabu, 04 Mei 2011

Pemkab Bandung Gratiskan Perizinan UMKM


Pemkab Bandung menggratiskan semua perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Para UMKM hanya perlu mengurus izin untuk izin ganggian (HO) dan Izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sedangkan jenis izin lainnya seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Industri (TDI)," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag_ Kabupaten Bandung. Drs. H. Bambang Budiraharjo, di ruang kerjanya, Rabu (13/4).
Untuk proses pengurusan industri, kata Bambang Budi, bisa langsung ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung. "Kalau pun ada surat keterangan dari Dinkoperindag adalah surat keterangan kalau yang akan mengurus perizinan adalah dari UKM dan sudah memiliki usaha. Surat keterangan ini agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMK,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar