PKH adalah program penanggulangan
kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin
(RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan PKH adalah agar dapat membantu
masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek. Selain itu, PKH merukapan investasi
sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap
kemiskinan.
2. MANFAAT
BANTUAN
Bantuan yang diberikan kepada RTSM
yang mengikuti program ini adalah uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantuan tersebut menjadi insentif bagi TRSM untuk mengakses layanan pendidikan
dan kesehatan. Dengan begitu, kesehatan ibu dan anak dapat dijaga dengan baik
sehingga kelaurga sehat dapat terwujud serta terpenuhinya pendidikan dasar bagi
anak.
3. MENGAPA
PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
Rendahnya kemampuan ekonomi
masyarakat miskin menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan pendidikan dan
kesehatan bagi anak-anak RTSM. PKH dimaksudkan untuk membantu RTSM memperoleh
pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Dengan demikian generasi
berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat berpendidikan, dan akhirnya terlepas
dari kemiskinan.
4. SIAPA
YANG BERHAK MENERIMA
PKH hanya diberikan kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan:
a. Memiliki
anak usia 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan
pendidikan dasar.
b. Memiliki
anak usia 0-6 tahun.
c. Terdapat
ibu yang sedang hamil
Penerima bantuan adalah ibu atau
wanita pengurus anak dalam RTSM
5. PERAN
PENDAMPING
Setiap RTSM yang mengikuti PKH
mendapatkan pndampingan. Tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi
dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur yang harus dilalui.
Pendamping bertugas memberikan penjelasan tentang ketentuan dan persyaratan
program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan.
6. MEKANISME
KONTROL, MONITORING, DAN EVALUASI
a.
Mekanisme formal
PKH
melibatkan perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
mengawasi program. Juga disiapkan Unit Pengaduan Masyarakat yang berfungsi
mengakomodasi segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan
penanganan penyelesaiannya. Informasi ini akan diterima dan di salurkan hingga
ke tingkat pusat melalui sistem informasi dan manajemen PKH yang telah
dipersiapkan
b.
Mekanisme Informal
Keterlibatan
unsur-unsur di luar pelaksanaan PKH dapat brupa kontrol sosial terhadap
pelaksanaan program. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang
memadai terhadap bentuk-bentuk penyimpangan, baik dalam penyaluran dan pemanfaatan
bantuan tunai, maupun tidak dipenuhinya komitmen-komitmen oleh semua pihak,
yaitu peserta, pelaksana, maupun penanggungjawab PKH.
7. PENGAWASAN
OLEH MASYARAKAT
Sistem pengaduan masyarakat (SPM)
PKH memiliki sistem pengaduan
masyarakat yang berfungsi mengakomodasi segala jenis pengaduan terkait dengan
pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. SPM ini berada di setiap unit
pengelola PKH kabupaten/kota.
Prinsip-prinsip yang harus
ditekankan di dalam menangani pengaduan dari masyarakat itu adalah:
ü
Transparansi dan mekanisme yang jelas dan
sederhana
ü
Terbuka dan mudah diakses
ü
Cepat dan ukurat
ü
Melalui kelembagaan pada taingkat yang tepat
secara berjenjang
Terintegrasi
dengan aparat/pihak berwenang lainnya apabila permasalahan tidak dapat
diselesaikan oleh UPPKH menjamin kerahasiaan pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar